bentuk kompensasi apakah berupa bantuan tunai per hari yang dikumulatifkan atau jenis bantuan lainnya semisal barang bukan uang
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kompensasi bagi awak kendaraan dan karyawan operator bus atas penghentian layanan bus dari dan ke DKI Jakarta hingga saat ini masih dibahas.

"Nanti kami sedang kaji. Hari Minggu kami sudah rapatkan itu bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) dan stakeholder lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin.

Dalam pembahasan, kata Syafrin, akan dibicarakan mengenai bentuk kompensasi apakah berupa bantuan tunai per hari yang dikumulatifkan atau jenis bantuan lainnya semisal barang bukan uang.

Baca juga: Larangan operasi bus direncanakan pukul 18.00 WIB, namun tunggu BPTJ

Baca juga: DKI hentikan layanan bus AKAP


Baca juga: Organda DKI berhentikan operasional bus AKAP

Namun demikian, dia mengatakan indikator bantuannya tidak akan lepas dari kebutuhan hidup awak bus dan karyawan operator bus.

"Saya belum tahu bentuk kompensasinya seperti apa. Tapi pertimbangannya tidak jauh dari indikator itu," ucap Syafrin.

Di lain pihak, menyusul kebijakan penghentian operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan Pariwisata, dari dan ke Jakarta mulai hari Senin ini, Organda DKI Jakarta mengusulkan ada kompensasi pada awak bus.

"Kami sepakat untuk mendukung edaran Dinas Perhubungan DKI untuk menghentikan operasional bus, dengan kami usulkan bagaimanapun harus ada solusi terhadap awak kendaraan termasuk karyawannya," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Diakuinya usulan tersebut sudah dibawa dan dibahas di rapat terbatas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diketahui seperti apa keputusan yang sudah didapatkan.

Organda, kata Shafruhan, sudah melakukan pendataan awak kendaraan termasuk karyawan dari tiap operator bus terdampak di mana didapatkan jumlah ada lebih dari satu juta orang yang harus mendapatkan bantuan.

"Itu juga dalam rangka Organda menjaga, jangan sampai terjadi kecemburuan sosial terhadap awak kendaraan, karena ini kan persoalan perut, dan sangat sensitif," ujarnya.

Teknis pemberian kompensasi tersebut, diusulkan oleh Organda adalah berupa bantuan langsung dengan penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

"Namun jumlahnya kami belum bicarakan, belum berbicara angka, nama-nama dan jumlah kendaraan," ucap Shafruhan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corono di Indonesia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020