Sidang Daring, Kanwilkumham Ja (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendukung pelaksanaan sidang melalui teleconference dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Kanwil Kemkumham Jatim Krismono di Surabaya, Senin, mengatakan hari ini sejumlah tahanan di lapas dan rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan persidangan menggunakan media teleconference.

"Alhamdulillah, dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19, tahanan telah mengikuti persidangan secara teleconference," katanya.

Baca juga: Polda Jatim awasi ketat pemudik cegah meluasnya COVID-19

Ia mengatakan, saat ini baru beberapa lapas dan rutan yang memulai hari ini di antaranya Rutan Magetan, Sumenep, Trenggalek, Ponorogo, Situbondo, Sampang, dan Jember. Jumlahnya pun masih sedikit karena saat ini hanya diprioritaskan bagi tahanan yang akan habis masa tahanannya.

"Sedangkan beberapa lapas atau rutan baru melakukannya besok menyesuaikan agenda sidang," ujar Krismono.

Baca juga: Pemprov Jatim distribusikan ribuan "reagen" ke daerah

Hal ini, menurut dia, bisa terwujud karena adanya sinergi yang baik antaraparat penegak hukum yang selama ini proaktif mendukung layanan persidangan melalui teleconference ini.

"Dengan langkah ini, tahanan bisa dihindarkan dari penularan virus SARS-COV-2. Begitu pula lapas dan rutan harus bisa merespons dengan memberikan layanan yang terbaik," katanya.

Baca juga: Gubernur Jatim sebut 16 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan sidang dengan teleconference ini bisa mengurangi massa yang hadir di dalam Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga tahanan tidak akan berinteraksi dengan orang luar tahanan.

"Penerapan sejak hari ini atas kerja sama PN Surabaya, rutan, dan Kejaksaan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020