Padang (ANTARA News) - Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, meminta pemerintah kabupaten dan kota membatu KPU mulai dari pengalokasian anggaran, personel hingga fasilitas pendukung untuk kelancaran proses pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilpres 2009.

"Pemkab/Pemkot mesti menyediakan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka membantu KPU kabupaten/kota dalam rangka pemutakhiran DPS menjadi DPT Pemilu Presiden (pilpres)," kata Gamawan Fauzi pada Rakor persiapan pilpres yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil, Biro Keuangan kabupaten/kota se-Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Senin.

Gamawan mengingatkan, dalam tata penganggaran harus mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 270/711/SJ perihal bantuan, fasilitas dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2009.

Sesuai dengan SE Mendagri itu, kepada bupati dan wali kota untuk memerintahkan kepala capil untuk memperbantukan tenaga operator komputer yang ada pada KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pemutakhiran DPS menjadi DPT.

Hal itu, tentunya perlu diketahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) operator dan kualitas yang dibutuhkan, sehingga bantuan yang diberikan efektif dan tidak menimbulkan di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga meminta kepala daerah untuk memerintahkan perangkat kecamatan, nagari (desa,red), kelurahan hingga tingkat RT dan RW untuk membantu penyelenggara Pilpres dalam proses pemutakhiran DPS menjadi DPT.

Warga yang punya hak pilih dan tidak terdaftar atau pemilih ganda serta pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar, perlu dilakukan upaya evaluasi dan pendataan secara menyeluruh.

Jadi, dengan keikutsertaan semua komponen dalam pemutakhiran data pEmilih menghadapi Pilpres 8 Juli mendatang, sehingga hak konstitusi atau hak pilih masyarakat tidak terabaikan, seperti yang terjadi pada Pemilu 9 April 2009 lalu.

Terkait, adanya warga yang tidak dapat menggunakan hak konstitusi, karena tidak masuk pada DPT, tidak terlepas dari kurangnya sosialisasi DPS beserta jadual kepada masyarakat.

Selain itu, disebabkan pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk KPU kabupaten/kota tidak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Capil, sebagai institusi yang melakukan pemutakhiran data.

Selanjutnya, juga dikarenakan rendaknya animo masyarakat untuk mendaftarkan diri pada saat pemutakhiran data penduduk.

Justru itu, kata Gamawan, ke depan perlu mengetahui dan disosialisasikan jadual pemutakhiran DPS menjadi DPT kepada berbagai lapisan masayarakat, sehingga permasalahan yang terjadi pada pemilu lalu tak terulang lagi pada Pilpres mendatang.

"Pemkab/Pemkot agar melaporkan tiga hari sekali perkembangan setiap tahapan pemutakhiran DPS menjadi DPT serta efektivitas fasilitas dan jenis bantuan yang diberikan," imbaunya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009