Jakarta, (ANTARA) - Warga Negara Singapura yang menjadi terdakwa kasus Kelompok Terorisme Palembang, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, divonis 18 tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan tindak terorisme.

Sementara itu, dua rekannya terdakwa Kelompok Teroris Palembang, yakni, Ali Mashudi alias Zuber divonis 10 tahun penjara dan Wahyudi alias Yudi 12 tahun penjara.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Haswandi, dalam sidang perkara ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Fajar Taslim alias Muhammad Hasan), terdakwa II (Ali Mashudi alias Zuber), dan terdakwa III (Wahyudi alias Yudi), terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim.

"Menghukum terdakwa I dengan hukuman 18 tahun penjara, terdakwa II sepuluh tahun penjara dan terdakwa III 12 tahun penjara," katanya.

Majelis hakim menyatakan yang memberatkan dari tindakan terdakwa, yakni, perbuatannya menimbulkan gangguan stabilitas keamanan negara Indonesia.

Kemudian, merusak citra nama baik Indonesia mata dunia internasional, dan terdakwa I tidak menyesal dalam perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa II dan III menyesal atas perbuatannya serta menjadi korban dari tindakan terdakwa I," katanya.

Terdakwa terbukti dikenai dakwaan Pasal 15 jo Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan dakwaan kumulatif dengan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti dalam serangkan kasus tindakan terorisme, seperti, penganiayaan terhadap Pendeta Yoshua di Bandung.

Kemudian dalam kasus pembunuhan Pendeta Dago Simamora pada 2007, karena melarang siswinya menggunakan jilbab dan sering menjelek-jelekkan Islam. Terdakwa I yang memimpin aksi tersebut

"Kemudian aksi rencana pengeboman di Cafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat, karena banyak turis asing," katanya.

Namun, aksi itu batal dilakukan karena pengunjungnya ada yang menggunakan jilbab dan tidak ada turis asing.

Dalam keterangan majelis hakim, terdakwa I selepas menjalani wajib militer di Singapura, mengikuti pendidikan militer di Kandahar, Afghanistan untuk kegiatan Jamaah Islamiyah (JI) serta bertemu dengan Osama bin Laden.

"Sepulang dari Afghanistan bertemu dengan Dr Azhari dan Hambali di Malaysia, kemudian akan melakukan operasi bunuh diri di Thailand termasuk Bandara Changi," katanya.

Namun, aksi itu tidak terjadi karena sudah tercium dan diberitakan di media massa setempat.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyatakan, pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut, untuk melakukan upaya hukum.

"Nanti dipikir-pikir dahulu," katanya.(*)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009