Jakarta (ANTARA) - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa program perlindungan sosial salah satunya pembebasan tagihan listrik memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun.

"Iya, sesuai dengan yang kita dengar dari Presiden sore tadi, itu (pembebasan dan keringanan tagihan listrik) adalah bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam PERPU khusus, alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya sekitar Rp 110 triliun," papar Rida di Jakarta, Selasa.

Rida menyebut keputusan ini adalah bagian dari kepedulian negara dalam bentuk yang lain kepada masyarakat kurang mampu yaitu keringanan untuk tidak perlu bayar tagihan listrik alias gratis untuk golongan pelanggan rumah tangga 450VA selama 3 bulan (April-Juni 2020), dan diskon 50 persen untuk golongan 900VA subsidi untuk periode yang sama (3 bulan).

Baca juga: Presiden Jokowi: Tarif listrik pelanggan 450 VA gratis selama 3 bulan

Keringanan ini diberikan bagi sekitar 24 juta pelanggan dengan daya 450VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. "Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi COVID-19," ungkap Rida.

Sementara itu dalam keterangan persnya, PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah ini. "Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Baca juga: Listrik perlu dipastikan selalu tersedia untuk WFH selama COVID-19

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtual yang disampaikan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, menyebutkan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA (subsidi) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Baca juga: 5 orang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Sulsel
Baca juga: Keputusan PSSB di Kota Bogor dinilai sejalan dengan status KLB
Baca juga: Andrew Jack, bintang "Star Wars" meninggal dunia karena corona


Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020