Semarang (ANTARA News) - Ketua DPRD Salatiga Sutrisno Subyantoro dan wakilnya Sri Utami Djatmiko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat karena dugaan korupsi APBD Salatiga 2000-2003 senilai Rp1,3 miliar.

"Hari ini kedua tersangka kasus korupsi APBD Salatiga telah ditahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Uung Abdul Syakur di Semarang, Senin.

Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua dari berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka ke Kejati Jateng oleh penyidik Tipikor Polda Jateng.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sembari menunggu proses penuntutan di pengadilan," katanya.

Kejati Jateng telah menyiapkan beberapa jaksa yang akan bergabung dengan jaksa dari Kejari Salatiga untuk menuntut para tersangka di pengadilan.

Dugaan korupsi APBD Kota Salatiga mencuat saat Sutrisno Subyantoro menjabat Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004 dan Sri Utami Djatmiko sebagai ketua dewan.

Ada 25 anggota DPRD Salatiga periode 1999-2004 yang diduga terlibat kasus korupsi ini, namun proses penyidikan difokuskan pada kedua tersangka karena keduanya adalah tersangka utama dan yang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus ini.

Kedua orang itu disangka melakukan lima hal, yaitu pengambilan kredit kendaraan bermotor di Bank Jateng cabang Salatiga yang pembayarannya dibebankan ke APBD, mengeluarkan dana tak terbatas yang menyalahi peraturan, alokasi dana asuransi anggota yang dibebankan ke APBD.

Sedangkan penyimpangan keempat dan kelima adalah dugaan penyelewengan dana anggaran ganda untuk perjalanan dinas ketua dan wakil ketua DPRD ke Jakarta, serta penghasilan anggota dewan yang tidak dipotong pajak penghasilan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009