Gerokgak (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan akan menuntut Greenpeace, setelah organisasi penyelamat lingkungan internasional ini dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan tuntutan terhadap Greenpeace, karena organisasi ini sudah membuat pernyataan yang mengada-ada. Selain itu, Greenpeace juga telah mencemarkan nama baik saya secara personal, dan sampai kapan pun akan saya kejar." ujar MS Kaban kepada wartawan di Taman Nasional Bali Barat, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa.

Usai melepasliaran burung langka curik bali, Menhut menyebutkan, tuntutan atas Greenpeace harus dilakukan karena organisasi lingkungan ini telah membuat pernyataan yang tidak benar.

Sebelumnya, Greenpeace pada Kamis (30/4) lalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan MS Kaban, yang baru saja memberi izin pada 14 perusahaan untuk membabat lebih dari 100 ribu hektare hutan di Riau.

Disebutkan, dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), Menhut memberi izin kepada 14 perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh APP (Sinar Mas Group) untuk membabat lebih dari 100 ribu hektare hutan untuk kepentingan industri "pulp and paper".

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi menyebutkan, sebagian besar dari 14 perusahaan itu pernah diperiksa kepolisian terkait kasus "illegal logging" pada 2007, yang hasilnya seorang bupati telah dikenakan tindak penahanan.

Tetapi, Zulfahmi menyayangkan bahwa secara misterius kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi pada Desember 2008.

"Sekarang, di masa pemilihan umum, perusahaan yang sama malah diberi izin untuk melakukan penebangan lagi oleh Kaban, meski telah ditentang pemerintah daerah. Fakta-fakta ini mengindikasikan Kaban terlibat dalam situasi yang sarat dengan nuansa korupsi," ujar Zulfahmi.

Atas sorotan itu, Kaban menjelaskan bahwa ke-14 perusahaan tersebut sudah dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana oleh pihak kepolisian, sehingga tidak ada alasan bagi Greenpeace untuk menggugat dirinya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ini jarang marah, tetapi apa yang dilakukan Greenpeace kali ini sudah menyinggung saya. Karena itu, saya serahkan kepada penasehat hukum saya untuk menindaklanjutinya," kata Kaban menegaskan.

Sebanyak 34 curik bali siang itu dilepasliarkan Menteri Kaban di dua lokasi di kawasan TNBB yang adalah habitat asli untuk burung langka yang dikhawatirkan punah itu.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009