Purworejo (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/5) akan menggelar sidang dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi.

"Kamis (7/5) mulai disidangkan," kata juru bicara tim penasihat hukum Kelik, Masduqi Simor di Purworejo, Rabu.

Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Kelik Sumrahadi sebagai tersangka pelaku korupsi dana fasilitasi APBD Kabupaten Purworejo 2006 sebesar Rp2,7 miliar.

Sejak 16 April hingga 29 April 2009 Kelik menjadi tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Pada Kamis (30/4) lalu Kelik sudah dipindahkan ke Rutan Purworejo.

Menurut Masduqi, anggota tim penasihat hukum Kelik yang semula sembilan orang telah dikurangi menjadi tujuh orang.

"Lebih baik dikurangi supaya efektif dalam menghadapi proses peradilan. Tim sudah membicarakan hal ini dengan Pak Kelik," katanya.

Masduqi yang semula sebagai koordinator tim, sekarang hanya menjadi juru bicara.

Apalagi, kata dia, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Purworejo.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai negeri sipil tidak boleh menjadi penasihat hukum di pengadilan.

"Bambang, anak buah saya, yang selama ini masuk tim, juga tidak lagi masuk tim penasihat hukum, karena berstatus PNS," katanya.

Tim penasihat hukum masih akan membahas posisi ketua tim hingga pelaksanaan sidang.

Pada kesempatan itu, ia tidak menyebut anggota tim penasihat hukum Kelik.

Ia mengatakan Kelik Sumrahadi siap menjalani persidangan atas perkara tersebut. "Kondisinya sehat, dan siap menjalani persidangan," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Purworejo Aroziduhu Waruwu mengatakan, sidang perdana Kamis (7/5) mengagendakan pembacaan dakwaan.

Aroziduhu akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota majelis hakim adalah Suharyanta serta Benyamin Nuboba, sedangkan panitera terdiri atas Suyadi dan Lulus T.

Tim jaksa penuntut umum terdiri lima orang, tiga orang dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Heni Sri Purwati (ketua), Ganda Nugraha dan Ali Nuruddin (keduanya anggota), serta dua anggota lainnya dari Kejaksaan Negeri Purworejo yaitu Pulung Ryandoro dan Sarwo Edhi.

Kelik Sumrahadi disangka melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009