Purworejo (ANTARA News) - Ratusan warga dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, mengikuti sidang pertama kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp2,5 miliar dengan terdakwa Bupati Kelik Sumrahadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Puluhan warga mengikuti jalannya sidang pertama kasus itu di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, sedangkan lainnya berada di luar ruang sidang. Mereka duduk bergerombol di sekitar ruang sidang sambil menyimak jalannya persidangan.

Kelik menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana fasilitasi APBD Kabupaten Purworejo tahun 2006.

Anggota Tim JPU Sarwo Edi mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Bupati Kelik mencapai Rp2.597.500.000.

Dakwaan primer atas Kelik, katanya, melanggar pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dakwaan sekuder atas Kelik adalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak tanggal 16 hingga 29 April 2009, Kelik menjadi tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang dan mulai tanggal 30 April 2009, penahanan atas dirinya dipindah ke Rumah Tahanan Purworejo.

Aroziduhu mengatakan, sidang perkara itu akan dilaksanakan dua kali setiap seminggu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, rencananya digelar pada hari Senin (11/5) mendatang.

Ketua Tim Penasihat Hukum Kelik, Prastopo, menilai dakwaan jaksa relatif tidak tepat untuk menjadi dakwaan kasus korupsi.

"Terlalu sumir, karena yang menjadi dasar dari dakwaan adalah alibi dari Budi Santoso (Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Purworejo,red)," katanya usai sidang itu.

Pada sidang beberapa waktu lalu, Budi Santoso divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus yang sama.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009