Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Polresta Cirebon meringkus H (29), warga Jln. Petratean Kota Cirebon, dan R (38), warga Kab. Batang Jawa Tengah, dengan tuduhan `menjual` seorang anak baru gede (ABG),

Wakapolresta Cirebon Kompol Indarto didampingi Kasat Reskrim AKP Suryo Hapsoro mengatakan kasus `penjualan` tersebut bermula dari laporan keluarga korban EA (16), warga Kabupaten Kuningan, ke Polres Kuningan.

Setelah diselidiki ternyata lokasi kejadian berada di wilayah hukum Cirebon, maka kasus tersebut dilimpakan ke Polresta Cirebon.

Tersangka H adalah pacar korban EA, sedangkan R adalah mucikari di sebuah lokalisasi Banyu Putih di Kab. Batang Jawa Tengah.

Tersangka R ditangkap Selasa (5/5) malam, setelah polisi mengejarnya sejak pertengahan pertengahan April 2009.

Korban EA dijual oleh pacarnya sendiri, H kepada R, yang kemudian dibawa ke lokalisasi Banyu Putih Batang.

EA berhasil melarikan diri setelah dua minggu berada di lokalisasi tersebut.

Menurut Suryo, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

Penyidik terus mendalami kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009