Palembang (ANTARA News) - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Rabu sudah menemukan sekaligus menerima 215 kasus pengaduan pelanggaran pemilu, dan dari jumlah itu 12 kasus diantaranya merupakan pelanggaran pidana.

Ketua Panwaslu Sumsel, Ir Ruslan Ismail, di Palembang, Rabu mengatakan, total jumlah pengaduan dari calon anggota legislatif (caleg) maupun dari masyarakat, 60 kasus di antaranya merupakan pelanggaran yang diduga ada unsur pidana.

Sedangkan 155 kasus lainnya hanya merupakan pelanggaran administratif, terutama dilakukan saat kampanye atau menjelang kampanye, kata dia.

Menurut dia, khusus laporan 60 kasus pelanggaran yang diduga ada unsur pidana itu, hingga saat ini 12 kasus diantaranya sudah dipastikan merupakan pelanggaran pidana, karena empat kasus diantaranya sudah diputus pengadilan.

Keempat kasus pelanggaran pidana menyangkut pemilu itu, antara lain terjadi di Kota Pagaralam, Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI) dan di Kabupaten Muara Enim.

Kasus pelanggaran pidana itu terutama yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, yakni menyangkut pelanggaran kode etik, dan ada lagi pelanggaran masalah penggelembungan suara, katanya.

Dikatakannya, setiap laporan kasus yang masuk, pihak Panwaslu setempat terus menindak-lanjutinya serta melakukan kajian-kajian, sehingga dapat diputuskan mana kasus dugaan pelanggaran administratif dan menjurus ke pidana.

Bagi laporan kasus menjurus pelanggaran pidana tentunya yang melakukan proses adalah pihak kepolisian setempat, dan menyangkut ketetapan hasil penghitungan suara pihak KPUD bisa diteruskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ujar Ruslan Ismail.

"Jadi mengenai kasus penggelembungan suara ada caleg parpol merasa dirugikan, bisa di-PTUN-kan, ujarnya.

Ruslan Ismail menegaskan, Panwaslu dalam melakukan pengawasan mulai pra hingga pasca-pemilu bekerja sama dengan pihak Panwaslu Kabupaten/Kota tanpa terkecuali.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran menyangkut pelaksanaan pemilu, tanpa pandang bulu semuanya dilakukan penindakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Ruslan Ismail.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009