Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pihaknya siap menerima gugatan pemilu selama 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif, Sabtu (9/5) malam.

"Kami baik di pusat maupun di daerah siap untuk menerima gugatan Pemilu, yang kini sudah dimulai," katanya, di Jakarta.

Mahfud mengatakan, mulai Sabtu malam pihaknya telah membuka pendaftaran administrasi bagi para anggota legislatif atau partai politik yang merasa tidak puas dengan hasil yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk didaerah, MK juga telah membangun jaringan bekerja sama dengan 34 Perguruan Tinggi dan Polda di 34 kota untuk menerima pengaduan secara elektronik. "Kami sudah siapkan segala sesuatunya," ujar Mahfud.

Tentang sembilan hakim konsitusi, ia mengatakan, mereka telah diisolasi untuk menjaga netralitas atau pengaruh dari luar selama menjalankan tugasnya. "Kami juga meminta agar para hakim tidak mengaktifkan telepon selularnya selama menangani gugatan pemilu. Saya percaya dengan integritas mereka," katanya.

Pada Pemilu 2004, MK berhasil menuntaskan sekitar 479 kasus.

KPU sekitar pukul 22.00 WIB telah menetapkan hasil Pemilu Legislatif yakni Partai Demokrat dengan 20,85 persen, disusul Partai Golongan Karya dengan 14,45 persen dan tempat ketiga diduduki PDI-Perjuangan dengan perolehan 14,03 persen.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009