Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Senin malam, menyatakan, penetapan hasil Pemilu Legislatif Sabtu (akhir pekan lalu) sangat dipaksakan.

"Dan lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar regulasi Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008," katanya kepada ANTARA.

Mantan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (JPPR) ini mengatakan itu untuk merespons hasil perhitungan (rekapitulasi) suara Pemmilu Legislatif (Pileg) oleh KPU, Sabtu (akhir pekan lalu).

"Saya menilai, penetapan hasil Pemilu sangat dipaksakan (hanya dalam rangka prosedur dan memburu target atau tenggat waktu). Akibatnya, sangat banyak kekurangan dan kekeliruan administratif yang dengan gampangnya dilanggar KPU," tandasnya.

Malah, menurutnya, beberapa pelanggaran administratif itu dianggap (pihak KPU) sebagai tidak penting sama sekali, demi memburu target atau tenggat waktu.


Cacat Hukum

Semestinya, demikian Jeirry Sumampouw, KPU tidak boleh memaksakan penetapan, jika memang prosesnya belum rampung secara keseluruhan.

"Bagi saya, penetapan perolehan kursi itu cacat (hukum) dan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 (tentang Pemilu), karena dilakukan tidak serentak untuk semua level legislatif," tegasnya.

Sebab, menurutnya, masih ada beberapa kabupaten dan kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi suara, padahal semua selesai dulu baru ditetapkan, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagaimana jika kabupaten dan kota tersebut bermasalah dan peserta Pemilu ingin menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tanyanya.

Sebagaimana diketahui, ujarnya, waktu penerimaan gugatan di MK itu, dibuka hanya tiga hari (setelah rekapitulasi suara nasional).

"Di samping itu, pengumuman hasil oleh KPU juga mengalami cacat hukum karena tidak mengumumkan hasil perolehan dan suara dan kursi di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota," katanya.

Selain itu, lanjutnya, terjadi juga kesalahan penetapan perolehan kjursi, khususnya penghitungan perolehan sisa kursi.

"Jadi, apa yang ditetapkan KPU kemarin berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mestinya, sisa suara yang ditarik ke provinsi diambil dari semua daerah pemilihan (Dapil). Bukan hanya dari Dapil yang mempunyai sisa kursi," kata Jeirry Sumapouw, Koordinator Nasional KOmite Pemilih Indonesia (Kornas Tepi).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009