Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 147 kasus pidana pemilu di Kota Jambi sejak Januari hingga April 2009 tidak bisa ditindaklanjuti dan terhenti di penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) pemilu.

Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Jambi Taufik Hidayat di Jambi, Senin mengatakan dalam empat bulan terakhir pada tahapan pelaksanaan pemilu legislatif di Kota Jambi pihaknya menemukan 148 kasus pidana pemilu.

"Dari 148 kasus yang digelar anggota Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, hanya satu kasus yang memenuhi syarat sampai ke pengadilan, sementara 147 kasus lainnya tidak bisa ditindaklanjuti," katanya.

Dalam gelar kasus di Gakkumdu itu disimpulkan 147 kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, dinilai tidak punya cukup bukti.

Satu kasus yang bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan adalah kasus penggelembungan suara yang dilakukan Abu Markis (42), staf sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

Tersangka dituduh melakukan penggelembungan rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jambi Selatan.

Atas kesalahannya itu, tersangka dituntut 12 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Banyak alasan yang disimpulkan tim Gakkumdu sehingga kasus pidana pemilu tidak bisa ditindaklanjuti, di antaranya tidak adanya saksi, lewat batas waktu, tidak ada pasal yang bisa menjerat, dan alasan lainnya.

"Kami sudah bekerja keras mencari barang bukti dan saksi, namun masih kurang dan tidak cukup kuat untuk menindaklanjuti hingga ke pengadilan," kata Taufik Hidayat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009