Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan memeriksa tiga anggota DPR Komisi Kehutanan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

"Kami akan memeriksa mereka minggu depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Namun, Johan tidak menyebutkan secara pasti pada tanggal atau hari apa para tersangka yang sekaligus anggota legislatif itu akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga mengajukan pencekalan kepada tiga anggota legislatif yang telah diumumkan statusnya sebagai tersangka sejak Selasa (12/5).

Tiga anggota DPR yang dimaksud adalah Azwar Chesputra, Fachry Andy Leluasa, dan Hilman Indra.

Sebelumnya, KPK pada Senin (11/5) malam juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan seorang anggota DPR, Sarjan Tahir, untuk memperoleh persetujuan DPR terkait alih fungsi kawasan hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.

Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan.

Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk cek kepada kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.

Dalam kasus tersebut, Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal masing-masing telah divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009