Jakarta (ANTARA News) - Hontjo Kurniawan (59), Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, terdakwa kasus suap senilai Rp3 milar terhadap Abdul Hadi Djamal angota DPR RI mengajukan permohonan izin cek kesehatan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa humum terdakwa, Djufri Taufik SH usai mendengarkan pembacaan dakwaan Hontjo dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Edwar F Patinasari SH, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, mengajukan surat izin pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya.

"Majelis hakim yang terhormat, kami selaku kuasa hukum Hontjo memohon diberikan izin melakukan cek kesehatan terhadap terdakwa karena baru selesai menjalani operasi," kata Taufik.

Mendengarkan permintaan tersebut ketua mejelis menanyakan langsung kepada terdakwa Hontjo keadaan kesehatannya dan meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan surat resmi kepada majelis hakim.

"Mengingat terdakwa baru selesai menjalani operasi dan memang harus memerlukan pemeriksaan medis ulang, maka majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut," kata Edwar.

Terdakwa Hontjo Kurniawan yang hadir kepersidangan dengan mengenakan baju putih dan celana hitam itu didakwa telah memberikan dan menjanjikan sesuatu atau suap kepada anggota DPR RI, Abdul Hadi Djamal (anggota komisi V sekaligus panitia anggaran) senilai Rp3 miliar untuk mendapatkan proyek.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Hontjo diduga kuat dibantu dengan terdakwa lain, Darmawati Dareho (43) Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub melakukan tindak pidana memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Uang suap itu diberikan Hontjo Kurniawan melalui Darmawati kepada Abdul Hadi Djamal dalam beberapa tahap yang akhirnya ditangkap KPK pada 3 Maret 2009.

Terdakwa Hontjo Kurniawan oleh Penuntut Umum KPK didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009