Jakarta (ANTARA News) - Kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono naik sebesar 20 persen selama dua tahun terakhir menjabat kepala negara, demikian Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Tjiptadi di Jakarta, Selasa.

Eko menerangkan, penambahan harta kekayaan Yudhoyono itu diketahui setelah KPK melakukan klarifikasi ke rumah Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor.

"Dari klarifikasi yang tadi dilakukan, ada penambahan sekitar 20 persen dari Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 2007," ujar Eko.

Yudhoyono terakhir kali melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara ke KPK pada 2 Juli 2007 yang saat itu tercatat  Rp7,144 miliar dan 44.887 dolar AS.

Eko menjelaskan, kenaikan kekayaan Yudhoyono itu berasal dari simpanan tabungan dari hasil gaji presiden selama dua tahun terakhir dan penambahan nilai seperti Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari harta tidak bergerak.

Menurut Eko, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah kenaikan kekayaan Yudhoyono sebesar 20 persen selama dua tahun terakhir itu wajar atau tidak.

"KPK hanya bertugas melakukan pemeriksaan apakah kekayaan yang dimiliki sesuai dengan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan atau tidak," jelasnya.

Tim KPK yang diketuai oleh Eko saat melakukan klarifikasi sekitar dua jam di Cikeas diterima oleh asisten pribadi Yudhoyono, Ediwan.

KPK tidak dilayani secara langsung oleh Yudhoyono dan Ani Yudhoyono karena mereka berdua sedang berada di Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyambut Amir Qatar, Sheikh Hamad Bin Khalifa Al-Thani dan istrinya Sheikha Mozah Bint Nasser Al Missned.

Selasa ini, KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan ke rumah tiga calon presiden yang akan berlaga pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Selain mendatangi kediaman Yudhoyono di Cikeas, KPK juga mendatangi rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, rumah Jusuf Kala di Jalan Diponegoro, dan rumah Prabowo Subianto di Citereup, Bogor.

Rabu besok, giliran rumah calon wakil presiden Wiranto dan Boediono yang didatangi KPK.

Sesuai pasal 5a dan pasal 14 UU Pilpres, calon presiden dan wakil presiden harus melaporkan harta kekayaan mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 16 Mei 2009 bagi para capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaan mereka, setelah itu KPK akan mengklarifikasi harta-harta yang dilaporkan itu.

Hingga kini, tiga pasangan capres dan cawapres yaitu Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoptri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

Dari laporan sementara yang belum diklarifikasi KPK, Prabowo Subianto adalah calon terkaya dengan nilai kekayaan Rp1,7 triliun berupa uang tunai Rp28 miliar, sejumlah kendaraan bermotor,dan aset saham perusahaan di Argentina dan Perancis.

Sedangkan kekayaan Jusuf Kalla, berdasarkan laporan ke KPK pada 31 Mei 2007,  mencapai Rp253,912 miliar dan 14.928 dolar AS, Megawati per 9 Desember 2004 memiliki kekayaan sebesar Rp86,265 miliar, Wiranto berdasarkan laporan 18 Mei 2004 memiliki kekayaan Rp46,215 miliar, dan Boediono sesuai laporan 31 Mei 2008 memiliki harta senilai Rp18,66 miliar dan 10.000 dolar AS.

Eko mengatakan KPK akan mengirimkan surat kepada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkompetisi pada Pilpres 2009 itu agar mereka mengumumkan secara langsung laporan harta kekayaan yang sudah diklarifikasi KPK kepada publik.

Meski hal itu bukan kewajiban, Eko berharap tiga pasangan capres dan cawapres itu bersedia datang ke KPK pada 25 Mei 2009 untuk membacakan sendiri laporan harta kekayaan mereka.

"Kalau pun ada yang tidak bisa datang, kan masih bisa mengirimkan perwakilannya," ujar Eko. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009