Jakarta, 20/5 (ANTARA) - Pengusaha pabrik mulai tanggal 8 Juni 2009 dapat melaksanakan pelunasan cukai dengan pembayaran secara berkala. Pembayaran secara berkala diberikan kepada pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan: (i) tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, (ii) memiliki volume produksi paling sedikit 10 juta liter per tahun, (iii) tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, denda, dan/atau bunga di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan, (iv) jumlah angsuran cukai mencapai 75% atau lebih dari total tagihan, (v) memenuhi kewajiban perpajakan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, (vi) memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dan (vii) menerapkan teknologi berupa system komputer yang dapat memonitor setiap proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai. Pembayaran secara berkala dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Untuk dapat mengeluarkan barang kena cukai dengan pembayaran secara berkala, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada kepala kantor.

Dalam mengajukan permohonan pembayaran cukai secara berkala, pengusaha pabrik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan system computer. Atas permohonan dimaksud, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak pengajuan permohonan diterima lengkap. Bila disetujui, kepala kantor menerbitkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang berlaku paling lama 1 tahun. Bila ditolak, akan disampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. Pengusaha pabrik yang mendapatkan persetujuan namun tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran berkala, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang dan jaminan bank akan dicairkan.

Keputusan pemberian pembayaran secara berkala dapat dibekukan selama 6 (enam) bulan apabila ditemukan pelanggaran di bidang cukai oleh pengusaha pabrik. Selain itu, keputusan pemberian pembayaran secara berkala dapat dicabut dalam hal: (i) dimohonkan oleh pengusaha pabrik yang bersangkutan, (ii) NPPBKC dicabut, (iii) persyaratan pemberian pembayaran secara berkala tidak lagi dipenuhi, (iv) pengusaha pabrik tidak melakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran secara berkala, (v) pengusaha pabrik belum menyelesaikan utang cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo, dan/ atau (vi) pengusaha pabrik dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menteri Keuangan menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran.

Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan Dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai serta PMK Nomor 69/PMK.04-2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Kedua PMK dimaksud ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pada saat PMK ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.04/2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009