Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penghentian penyidikan (SP3) kasus Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, sampai sekarang menunggu hasil pengkajian dari Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Belum (SP3), kajian hukum dari Dirdik belum dimasukkan ke saya," kata Jampidsus, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Selasa (24/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai tersangka kasus pengucuran dana sisa lebih perhitungan (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa divonis 1,6 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Jampidsus menyatakan pengkajian itu, tidak menggunakan pembatasan waktu. "Tunggu sajalah, tidak pakai tengat-tengatan," katanya.

Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kemungkinan terbebas dari jeratan hukum dalam kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kejati Gorontalo menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Amir Piola Isa divonis 1,6 tahun tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.

Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan.

Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009