Jakarta (ANTARA News) - Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko S. Tjiptadi dan Direktur Bidang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), M. Sigit, menyerahkan hasil klarifikasi harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Proses klarifikasi dilakukan dengan mengecek langsung aset bergerak dan tidak bergerak, serta dokumen-dokumen pendukung, kata Eko, usai menemui Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat.

Klarifikasi terbatas pada data yang dilaporkan, seperti harta yang tersimpan di bank, disesuaikan dengan tanggal pelaporan sehingga diatas tanggal pelaporan kemungkinan jumlahnya bertambah atau berkurang.

"Laporan harta kekayaan itu kita cek dengan data pendukungnya. Laporan yang diberikan saja yang diklarifikasi," katanya.

Sementara Sigit mengungkapkan, KPK hanya memeriksa dan mengklarifikasi kekayaan capres dan cawapres pada saat mencalonkan diri sebagai peserta pilpres 2009, bukan mengusut asal usul kekayaan.

Hasil klarifikasi ini selanjutnya menjadi berkas KPK yang digunakan dalam pencegahan korupsi saat para calon menjabat presiden dan wapres.

Ia menegaskan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil klarifikasi harta kekayaan para capres dan cawapres tersebut ke publik. "Itu menjadi kewenangan KPU untuk mengumumkan," tandas Sigit. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009