Jakarta (ANTARA) - Agus menenteng gitarnya sambil berjalan kaki dari rumah ke rumah di salah satu perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di depan pagar setiap rumah, pria berperawakan kurus itu berhenti dan memetik gitarnya sambil melantunkan nada dengan suara yang bisa dibilang biasa saja, tidak merdu, namun tidak jelek juga.

Dari Bogor, ia naik kereta mencapai Ibu Kota demi mendapatkan rupiah dari "menjual suara" dari rumah ke rumah. Hanya berbekal sehelai masker yang tergantung di bawah dagunya ia berkeliling mencari nafkah, meski wabah COVID-19 menghantui.

"Yaa pintar-pintar saja, pagi-pagi sudah keluar naik kereta," kata Agus santai ketika ditanya kenapa masih bisa berkeliaran di wilayah Jakarta yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 19 atau COVID-19.

PSBB diberlakukan setelah adanya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada tanggal 7 April 2020.

Sejak Jumat, lalu lalang kendaraan bermotor di Ibu Kota memang terlihat lengang. Hal itu kemungkinan besar juga karena bertepatan dengan libur Paskah dan akhir pekan.

Namun, pemandangan seperti hari-hari biasa terlihat pada Senin (13/4) pagi, dimana orang-orang memadati stasiun komuter line untuk kembali bekerja.

Beberapa ruas jalan juga terlihat ramai dengan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, meski tidak terlihat yang berboncengan.

Seperti di kawasan PGC Cililitan (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat) dan kawasan Salemba (Jakarta Pusat), Senin pagi terlihat ramai dengan kendaraan.

Bisa saja mereka yang tetap beraktivitas di tengak kondisi PSBB itu adalah para pekerja yang dikecualikan untuk tetap bekerja, seperti tenaga kesehatan dan jasa lainnya.

Mungkin perusahaan atau tempat mereka bekerja belum patuh menjalankan keputusan pemerintah, atau bisa jadi mereka adalah pekerja mandiri yang harus keluar rumah untuk sesuap nasi karena tidak ada yang menggaji.


Pembatasan

PSBB diberlakukan di Jakarta karena wilayah Ibu Kota masih menjadi episentrum penyebaran penyakit akibat virus corona jenis baru itu.

Hingga Senin (13/4) di DKI Jakarta tercatat sebanyak 2.186 kasus positif COVID-19 atau hampir setengah dari total kasus positif di Indonesia, yaitu sebanyak 4.557 kasus.

Selama penerapan PSBB, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, seperti meliburkan sekolah dan harus belajar di rumah, meliburkan tempat kerja, kecuali kantor dan instansi yang memberikan layanan tertentu.

Pembatasan kegiatan keagamaan dimana semua tempat ibadah ditutup untuk umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dilakukan dalam bentuk kerumunan orang serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan umum maupun pribadi. Bahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan beberapa titik pemeriksaan (check point) untuk memantau kepatuhan pengendara terhadap protokol kesehatan.

Dikecualikan bagi moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Selain itu moda transportasi barang juga dikecualikan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Namun dalam keputusan terkait PSBB ada delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi media, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.

Selain itu juga kegiatan logistik, berupa distribusi barang, kebutuhan keseharian ritel serta industri strategis yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Untuk menjamin kebutuhan pangan warga tetap terpenuhi meski mereka tetap di rumah selama PSBB berlangsung, pemerintah bahkan sudah menyiapkan jaring pengaman sosial.

Kementerian Sosial bersama dengan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan paket sembako dan makanan siap saji bagi 3,7 juta pekerja sektor informal di Ibu Kota, dengan rincian 1,1 juta dipenuhi oleh Pemprov DKI dan sisanya dari Kementerian Sosial.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp25 triliun, untuk sekitar 2,6 juta pekerja sektor informal di DKI Jakarta, kata Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Akibat pandemi COVID-19, anak-anak jalanan, pemulung dan sopir angkot paling terasa dampaknya," kata Ketua Yayasan Seniman Jalanan Indonesia (YSJI) Astrid Esther.


Kepatuhan

Bantuan itu pula yang diharapkan Agus, pengamen asal Bogor yang masih memegang KTP Jakarta. Ia masih terdata sebagai warga di salah satu wilayah Jakarta Timur.

"Kapan ya bu daerah sini dapat bantuan? Barangkali saya juga dapat karena KTP saya masih di sini, tapi karena ada satu hal terpaksa pindah," kata Agus, berharap.

Agus bukannya tidak mau patuh, tapi ia terpaksa keluar rumah untuk mengamen mencari nafkah. Bukan tak takut terpapar virus, tapi apa daya, tak ada gaji bulanan yang didapatnya.

Padahal kepatuhan dan disiplin untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar dan beribadah di rumah, menjaga jarak serta mengenakan masker di tempat umum menjadi kunci pemutusan rantai penularan COVID-19.

Hal itu pula yang selalu diingatkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam setiap konferensi pers rutin yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Penularan masih terjadi di tengah masyarakat, artinya masih ada kasus positif yang berada di tengah masyarakat. Masih ada kelompok masyarakat yang rentan yang belum disiplin untuk jaga jarak dan menggunakan masker," kata Yurianto.

Jumlah kasus positif di Tanah Air semakin harus terus bertambah, saat ini tercatat total positif 4.557 kasus, sementara yang sembuh 380 orang dan 399 meninggal dunia.

Baca juga: PSBB di Jakarta halangi kelompok Wetonan melarikan diri

"Kita ingatkan kembali untuk bisa mematuhi dan disiplin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, patuh dan disiplin memakai masker, menjaga jarak aman dan patuh dan disiplin untuk tetap di rumah dan membersihkan sarang nyamuk. Diingatkan tidak bepergian pada periode sekarang ini," kata dia.

Begitu juga dengan penerapan PSBB yang saat ini sudah disetujui untuk wilayah Kota tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, sebelumnya juga ditetapkan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Gubernur Jabar teken Pergub No 27/2020 tentang Pedoman PSBB Bodebek

Perlu disadari bahwa faktor pembawa penyebaran virus adalah orang, pergerakan aktivitas sosial orang yang memungkinkan terjadi pemindahan penyakit dari satu tempat ke tempat lain dan adanya kelompok masyarakat yang rentan serta tidak disiplin, memberikan ruang besar bagi penularan di luar rumah sakit.

Karena itu mutlak harus dibatasi mobilitas sosial agar risiko menularkan atau risiko tertular bisa ditekan dengan maksimal.

Baca juga: DKI Jakarta distribusikan bansos kepada 1,2 juta KK terdampak PSBB

"Karena itu Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi, bukan hanya diketahui tapi dijalankan," kata Achmad Yurianto.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020