"Sistem kurikulum antara sekolah umum berbeda dengan sekolah madrasah sehingga ujian nasional tidak bisa diberlakukan sama," kata Mahsusi.
Dia mengatakan, kurikulum madrasah seperti praktik salat, Bahasa Arab dan akidah, tidak ada tolok ukurnya karena bukan ujian teori sehingga tidak cocok diujikan lewat Ujian Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional memberlakukan sistem ujian nasional bagi sekolah umum, namun madrasah pun harus menyesuaikannya karena sesuai aturan yang berlaku.
Meski begitu, Mahsusi menyetujui pemberlakuan standar nasional karena akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menjadi pegangan bagi madrasah dalam mengukur kemajuan siswa. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009