Padang (ANTARA News) - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat diduga menjual berkas dokumen Pemilu Legislatif 9 April 2009.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Mufti Syarfie di Padang, Rabu mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan adanya indikasi penjualan dokumen pemilu oleh oknum PPK itu.

Karena itu, pihaknya telah meminta KPU Kabupaten Pesisir Selatan untuk menelusurinya.

Menurut dia, apabila benar ada penjualan dokumen Pemilu 2009 oleh oknum PPK tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan harus menahan dana hasil penjualan dokumen tersebut.

Selanjutnya, KPU Pesisir Selatan harus segera menyetorkan dana hasil penjualan dokumen itu ke kas negara, dan dibuatkan laporannya ke pihak yang berwajib.

"Kami sudah minta anggota KPU kabupaten setempat menelusuri kebenaran adanya indikasi penjualan dokumen pemilu tersebut, karena hal itu merupakan tindakan yang menyalahi peraturan," katanya.

Jadi, kata dia, dugaan adanya indikasi penjualan dokumen pemilu yang dilakukan oknum PPK Tarusan tidak bisa dibenarkan dengan alasan ketidaktahuan terhadap peraturan.

"Sebab, sampai saat ini belum ada petunjuk mengenai penjualan dokumen pemilu, meskipun dokumen itu tidak lagi terpakai, namun tetap merupakan aset negara," katanya.

Mengenai volume dokumen pemilu yang diduga dijual oknum PPK Tarusan tersebut, Mufti mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci.

Karena itu, pihaknya meminta KPU setempat untuk menindaklanjuti.

Ia mengatakan dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada 2005, sampai kini tersimpan di gudang KPU kabupaten dan kota.

Selanjutnya dokumen yang sifatnya statis diserahkan ke Badan Arsip Daerah, dan dokumen dinamis seperti daftar caleg tetap (DCT) masih disimpan KPU, karena masih digunakan ketika ada pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009