Ambon (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jorie Soukotta yang merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata ketua majelis hakim Tipikor, Rahmat Selang di PN Ambon, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan temukan unsur korupsi proyek jalan di Seram Bagian Barat

Jorie Soukotta PPK dalam proyek tersebut tahun anggaran 2018 turut terlibat bersama Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Rahmat Selang didampingi Agustina Lambelawa dan Antonius Sampe Samine sebagai hakim anggota dalam persidangan.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Baca juga: KPK tahan lima tersangka suap proyek pengadaan jalan di Kaltim

Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah, sementara anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah dicairkan 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Rambatu-Manusa sepanjang 24 km itu kini dalam kondisi hancur dan menyebabkan banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018.

Baca juga: KPK limpahkan tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis ke tim jaksa
Baca juga: Polri temukan proyek peningkatan jalan di Ponorogo belum 100 persen

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024