Biak (ANTARA News) - Berkas pemeriksaan perkara kasus dua tersangka penyebab kebakaran Depo Pertamina Kabupaten Biak Numfor, Papua, berinisial SLK dan K yang telah dilimpahkan ke penuntut Kejaksaan masih belum lengkap.

Kapolres Biak AKBP Kif Aminanto S.Ik,SH,MH di Biak, Jumat, mengatakan, berkas pemeriksaan dua tersangka dalam kebakaran Depo Pertamina Biak yang belum lengkap berupa keterangan pemeriksaan saksi ahli.

"Penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli, ya jika telah selesai maka berkasnya akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya disidangkan," ungkap Kapolres Aminanto didampingi Kasat Reskrim IPTU George Septory.

Ia mengakui, dua karyawan Pertamina Biak yang telah dijadikan tersangka sebagai penyebab kebakaran tangki Depo Pertamina SLK dan K hingga saat ini tidak ditahan.

"Penyidik tinggal melengkapi keterangan saksi ahli saja, jika ini telah selesai maka berkasnya dinyatakan lengkap,"ungkapnya .

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Abraham B Sitinjak SH,MH mengaku, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara penyebab kebakaran depo Pertamina dari penyidik.

"Berkas perkara yang sudah dilimpahkan dinyatakan masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Biak untuk dilengkapi hasil pemeriksaan kasus kebakaran depo Pertamina ,"ungkap Kajari Sitinjak.

Dua karyawan Depo Pertamina SLK dan K dijerat dengan pasal 188 KUHP karena kesalahannya menyebabkan kebakaran di Depo Pertamina Biak Rabu (8/4) sekitar pukul 22.30 WIT yang menyebabkan satu tangki nomor 11 yang sedang diisi premium terbakar.

Kebakaran Depo Pertamina Biak itu selain membakar habis 900 kiloliter premium yang ada di dalam tangki tersebut juga menyebabkan belasan rumah warga terbakar dan satu anak meninggal karena terbakar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009