Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan artis Marcella Zalianti dan sahabatnya Ananda Mikola dengan alasan untuk memperlancar jalannya persidangan.

"Untuk kepentingan kelancaran jalannya persidangan, majelis hakim menganggap terdakwa perlu ditahan," kata Humas PN Jakarta Pusat Sugeng Ryono SH MHum di Jakarta, Jumat.

Menurut Sugeng, majelis hakim yang menangani perkara Marcella dan Ananda cukup hati-hati dalam menyikapi permohonan penangguhan kedua figur publik tersebut.

Karena Marcella dan Ananda sudah lebih dari lima bulan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Sugeng berharap, persidangan kedua kliennya berjalan lancar sehingga cepat selesai dan pihak-pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

"Soal nanti terbukti atau tidak mereka melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu soal lain. Kalau memang tidak terbukti sudah pasti bebas," tambah Sugeng.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (28/5), Marcella menyatakan sedih sekaligus bingung dengan proses hukum yang menderanya selama ini.

"Sungguh sangat menyakitkan, itulah kenyataan hidup yang saya jalani," kata Marcella saat membacakan pembelaan pribadinya (pledoi) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Drs Panusunan Harahap SH dengan anggota Sulaiman SH dan Nani Indrawati SH.

Marcella yang didakwa melakukan tindak pidana menganjurkan penganiayaan dan penculikan Elyas Agung Setiawan sebagaimana diatur dalam 335 ayat (10) KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP sudah lima bulan 22 hari mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya belum pernah melakukan pelanggaran hukum apalagi perbuatan pidana. Saya tidak tahu dan terus merenung, apa kesalahan saya," tutur artis kelahiran Jakarta Maret 1980 itu.

Menurut Marcella, berbagai upaya yang dilakukan keluarga dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea SH untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak di tingkat penyidik hingga PN Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.

Ia menduga, hal itu terkait gencarnya pemberitaan miring dari pihak-pihak tertentu yang sangat menyudutkan dirinya dan keluarga.

"Sejak awal di tingkat penyidik saya tetap berusaha kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini," kata Marcella.

Dalam persidangan tersebut, Marcella memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari semua tuntutan JPU.

Di ruang sidang terpisah, sahabat karibnya Ananda Mikola juga mengajukan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskannya dari semua tuntutan JPU. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009