Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, sebagai tersangka dalam kasus "tukar guling" (Ruislaag) Kebun Binatang Medan, Sumatra Utara.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli Lubis masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara.

Sedangkan, kata dia, dua tersangka lainnya menjabat sebagai Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemprov Sumut dan satu tersangka rekanan tukar guling dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung Jumat (29/5)," katanya.

Dijelaskan, modus aksi tersebut dengan penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni, harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

"Kasus tukar guling itu melalui menurunkan harga tanah lama serta menggelembungkan harga tanah lahan pengganti untuk Kebun Binatang Medan tersebut.

Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu. "Padahal sertifikat itu satu, jadi tidak boleh dipecah tiga NJOP karena masih satu penilaian. Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," katanya.

Kasus tukar guling itu terjadi pada 2004 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan PT Gemilang Kreasi Utama (GKU).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009