Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ingin menyatukan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tidak lagi dua rezim, seperti sekarang, Pemilu sendiri, Pilkada sendiri, jadi ini rencana dua Undang-Undang ini mungkin akan jadi satu," kata Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi 'Pemilu ditunda, lalu apa' di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi II DPR: Draf Revisi UU Pemilu sudah rampung tiga hari lalu

Baca juga: UU Pemilu jadi yang terbanyak diuji materi di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Revisi UU Pemilu dan mencari desain kepemiluan 2024


Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 tahun 2016 sebelumnya terpisah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Doli mengatakan Komisi II DPR RI ingin melakukan evaluasi terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia, khususnya soal kepemiluan.

Maka dari itu, di tahun pertama keanggotaan, Komisi II DPR RI telah bertekad agar paling lambat di awal tahun 2021 bisa menyelesaikan Undang-Undang yang berkaitan dengan politik.

"Kami sudah menyusun waktu itu, kira-kira ada tujuh Undang-Undang ini bisa saling terkait, bisa disinkronisasikan, bagaimana supaya penataan sistem politik dan demokrasi kita ini semakin lebih produktif dan lebih bagus," kata Doli.

Perombakan itu akan dimulai Komisi II DPR RI dari revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang dijadikan satu.

Kemudian, Komisi II DPR RI juga ingin merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Dalam UU MD3, aturan tentang DPRD dimasukkan ke dalam UU Pemda sehingga UU MD3 menjadi Undang-Undang MD2.

"Karena D-nya (DPRD) nanti akan dimasukkan ke (UU) Pemerintah Daerah atau kemudian ada Undang-Undang khusus. Selama ini kan agak lucu di dalam UU Pemda itu, yang namanya Bupati itu adalah Pejabat Negara, tapi anggota DPRD adalah Pejabat Daerah," kata Doli.

Lalu, DPR juga akan merevisi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Desa, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Kira-kira tujuh ini yang akan kami coba sinkronisasikan, dan kami upayakan bisa selesai dalam satu tahun atau satu tahun setengah. Memang, titik masuk (entry point)-nya adalah UU Pemilu yang sudah masuk prioritas prolegnas tahun ini," kata Doli.

Ia mengungkap bahwa draf revisi UU Pemilu itu sudah selesai tiga hari lalu.

"Sekedar informasi, karena ini inisiatif DPR, draf RUU-nya sudah selesai tiga hari yang lalu dikerjakan oleh tim kami (Komisi II), Badan Keahlian DPR," ujar Doli

Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu itu nanti ditentukan Badan Musyawarah DPR RI, apakah dibahas oleh Panitia Khusus atau di Komisi II DPR RI.

Untuk itu, dalam waktu dekat, draf revisi UU Pemilu itu akan diusulkan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dibawa pada pembahasan masa sidang berikutnya.

"Dalam waktu dekat, kami akan usulkan ke Baleg, nanti di masa sidang berikutnya sudah bisa ditetapkan oleh Bamus, siapa yang akan membahas, pansus atau apa," kata Doli.

Baca juga: KPU: Geser hari pemilihan Pilkada perlu revisi UU atau Perppu

Baca juga: MK putuskan Panwaslu menjadi Bawaslu dalam UU Pilkada

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020