Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilpres kemungkinan ditunda jika rapat pleno pemutahiran data yang sedang digelar saat ini menemui masalah-masalah yang belum terselesaikan.

Penetapan DPT yang semula dijadwalkan hari ini (31/5) kemungkinan ditunda karena sejumlah KPU provinsi belum hadir dan ada perbedaan data antara KPU provinsi dan kabupaten/kota, sambung Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu.

KPU juga kembali berkilah, penundaan penetapan DPT ini tidak menyalahi aturan karena UU menyebutkan penetapan DPT dilakukan paling lambat satu bulan sebelum pemilu.

"Aturan KPU saja yang diubah dari jadwal 31 Mei kalau memang rapat pleno hari ini belum bisa menetapan DPT," katanya.

Dia mengatakan, KPU tidak bisa memaksakan menetapkan DPT sesuai jadwal kalau masih ada hal-hal yang belum diselesaikan. "Daripada bermasalah terus," katanya.

Dia mengungkapkan, persoalan terberat adalah data dari provinsi Papua karena sampai saat ini data dari kabupaten belum masuk ke KPU provinsi.

Berkaitan dengan pemutahiran data, Abdul Hafiz mengatakan KPU tidak saja berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota tetapi juga dengan partai-partai politik untuk membantu mendorong pemilih mendaftarkan diri.

"Kita sudah maksimal bahkan sudah mengirim surat kepada partai-partai politik untuk membantu mendorong warga yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri," katanya.

Warga juga sudah diberi kesempatan untuk mengecek langsung daftar pemilih di kantor-kantor kelurahan untuk memastikan apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih.

Abdul Hafiz lagi-lagi membela diri, bahwa waktu yang disediakan KPU untuk memutahirkan data hanya sebulan padahal begitu banyak data yang harus dimutahirkan. "Jadi kita sudah melakukan berbagai cara untuk memperoleh data seakurat mungkin," katanya.

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengungkapkan, seperti terjadi pada DPT Pemilu Legislatif lalu, pihaknya kembali menerima laporan dari Panwaslu bahwa mereka menemukan adanya nama ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang telah meninggal masih saja tercantum dalam daftar pemilih pilpres.

"Hampir dari seluruh Indonesia sudah masuk laporannya, karena ini masih internal. Jadi akan kita sampaikan secara resmi. Saat ini masih direkap," katanya. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009