Jakarta (ANTARA News) - Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yaitu Direktur PT Gita Vidya Utama, Ines Wulandari, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terdakwa Ines Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Vonis kepada Ines terkait dengan kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan tiga Balai Latihan Kerja (BLK) senilai Rp9,48 miliar.

"Sebagai direktur Ines telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk menandatangani proyek BLK di Makasar, Samarinda, dan Ternate yang ditunjuk langsung oleh Depnakertrans pada tahun 2004," kata hakim Patinasarani.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, proyek tersebut menelan biaya sebesar Rp8,9 miliar, sedangkan keuntungan yang diperoleh PT Gita Vidya sebesar Rp266 juta.

Ines secara hukum terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang kini menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ines didakwa telah membuat rekening bersama mantan pejabat Depnakertrans, Taswin Zein di Bank Mandiri saat memulai proyek tersebut pada tahun 2004.

Uang yang sedianya digunakan untuk pembangunan proyek sebagian telah masuk ke kantong pribadi Ines Wulandari dan taswin sendiri memperoleh uang sebesar Rp 897 juta.

"Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,68 miliar," kata hakim Ugo.

Menurut hakim Dudu Swara, pengadilan masih memandang hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada Ines yaitu sikap sopan selama persidangan, sikap penyesalan serta Rp 100 juta yang telah dikembalikan dia kepada penyidik KPK.

Selain hukuman penjara, Ines juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp688 juta paling lambat satu bulan atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009