Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Kupang (Polresta) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Nimbrot Lasbau, yang diduga menjadi pemimpin aliran "Sion Kota Alak" yang bermarkas di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Ia melarang pengikutnya yang berjumlah sekitar 11 orang untuk tidak ke gereja. Atas dasar itu, mulai hari ini saya keluarkan perintah penahanan kepada pemimpin sekte Sion Kota Alak tersebut," kata Kapolresta Kupang, Hery Sulistianto di Kupang, Senin.

Para pengikutnya mengunakan nama-nama nabi seperti Yohanes, Yusuf dan malaikat serta imam besar.

Bahkan, kata Kapolresta Kupang, Nimbrot melarang seluruh pengikutnya untuk tidak ke gereja hingga Agustus 2011 dan tidak boleh melayat ke tempat duka.

"Dalam pandangan mereka, biarlah orang mati mengurus orang mati, bukan orang hidup mengurus orang mati," kata Kapolres

Selain itu, perjamuan kudus yang dilakukan oleh Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), menurut Nimbrot tidak sesuai dengan ajaran agama, karena roti dan anggur hanya digunakan sebagai lambang.

"Menurut Nimbrot, roti yang digunakan harus roti sahabat," kata Kapolresta mengutip keterangan pimpinan aliran sesat itu tanpa menjelaskan apa yang disebut sebagai roti sahabat.

Kapolresta mengemukakan Nimbrot menganggap pemberkatan nikah di gereja juga dianggap tidak tepat, karena gereja digunakan sebagai tempat ibadah, bukan untuk kegiatan lainnya.

Polisi telah menyita barang bukti tujuh jubah yang biasa digunakan untuk beribadah dengan berbabagai corak warna seperti kuning, hijau, putih, biru, coklat, dan ungu, serta enam selempang yang digunakan sebagai ikat pinggang, dua buah alkitab, dua buah buku pujian dan buku kidung jemaat.

Hery menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pimpinan sekte itu, sedangkan 11 pengikutnya yang ikut ditangkap, Minggu (31/5) tidak diproses, karena mereka mengaku hanya ikut apa yang diajarkan oleh Nimbrot.

Nimbrot diancam dengan hukuman lima tahun penjara, atas sangkaan melanggar Pasal 156 KUHP tentang aliran sesat.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009