Makassar (ANTARA News) - Rekaman Suara Irjen Pol Sisno, ketika menjadi Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) diperdengarkan di ruang Sidang kasus Jupriadi Asmaradhana dengan agenda mendengar dua kesaksian dari terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa.

Rekaman suara Sisno ini diambil pada pertemuan koordinasi Bupati di Baruga Sangianseri 19 Mei 2008 lalu dan diperdengarkan melalui Handpone Hendrayana, Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta untuk mendengar kesaksian dari Muhammad Irham, wartawan Tribun Timur dan Andi Amriani Mansyur, Wartawan Seputar Indonesia (Sindo)

Suara Mantan Kapolda Sulselbar ini mengatakan. "kalau ada pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silahkan melapor ke Polisi dan pasti akan diproses," Suara Sisno yang juga diperdengarkan melalui microphone PN Makassar

Kepada saksi pertama yang diperhadapkan, Muhammad Irham, mengakui jika pernyataan Sisno tersebut ditulis di harian Tribun Timur.

Dalam kesaksian dari pihak Jupriadi Asmaradhana ini, juga membenarkan jika redaksi Tribun Timur mendapat surat Konfirmasi dari Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar yang isinya membantah berita.

Namun Irex, panggilan akrab wartawan ini bersikukuh jika apa yang dimuat di medianya itu sudah benar dan tidak perlu dikonfirmasi lagi ke Sisno.

Tanya-jawab dengan ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum dan pembelaan dari tim pengacara koalisi Jurnalis Makassar melawan kriminalisasi pers ini berlangsung sekitar 20 menit. Kemudian disusul oleh saksi kedua, wartawan Sindo, Andi Amriani Mansyur.

Amriani dalam kesaksiannya juga diperdengarkan suara yang bersumber dari Sisno yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan ini.

Wartawati Sindo ini membenarkan pernyataan yang dikeluarkan Sisno, bahwa wartawan bisa dipidanakan karena UU Pers belum lex specialist.

Sedianya sidang mendengarkan kesaksian dari terdakwa Upi, panggilan akrab Jupriadi Asmaradhana, ini menghadapkan tiga saksi. Namun ketua majelis Sidang mengagendakan pada 9 Juni depan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009