Jakarta (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, Ismail (38) meninggal dunia di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat pagi akibat penyiksaan di penjara Keluang, Johor Baru, Malaysia.

Jenazah Ismail akan dipulangkan ke rumahnya di Kampung Pertanian, Desa Endut Timur, Kecamatan Narmada, Lombok Timur.

Menurut Muktar (38) sepupu Ismail, kerabatnya tersebut dipulangkan dari Malaysia dua minggu lalu.

"Ismail dipulangkan dari tahanan dengan kondisi sakit parah," ungkap Muktar saat ditemui di kamar jenazah RSUD Koja.

Ismail bekerja di negeri jiran itu, sebagai pemetik kelapa Sawit. Ayah dua anak itu sudah bekerja di perkebunan sawit selama tujuh bulan.

Pengalaman Muktar, yang juga pernah bekerja di Malaysia, warga Indonesia selalu diperlakukan kasar di dalam tahanan. "Saya pernah ditahan tahun 2002, karena tidak punya paspor. Padahal paspor saya ditahan majikan," ujar Muktar.

Di dalam tahanan, Muktar disiksa dan tidak diberikan pengobatan kalau dalam keadaan sakit. Untuk itu, Muktar berharap adanya perhatian dari pemerintah Indonesia terhadap TKW dan TKI asal Indonesia.

Muktar menghimbau para TKI yang berangkat ke Malaysia, agar berhati-hati saat bekerja di negeri jiran.

Sementara itu, Lili Pujiati (35) dari Peduli Buruh Migran, yang membantu kepulangan Ismail mengatakan, semasa hidup korban mengaku disiksa.

"Sebenarnya Ismail kena hukuman empat bulan penjara, namun setelah tiga bulan menjalani hukuman, Ismail sakit dan dipulangkan ke Indonesia," kata Lili.

Seharusnya Ismail dipulangkan dalam keadaan sehat. Ismail ditahan dengan tuduhan tidak memiliki paspor oleh polisi Malaysia. Padahal saat ditangkap, Ismail memiliki paspor dan dalam persidangan dipaksa untuk mengaku tidak memiliki paspor.

"Banyak TKI yang ditangkap tidak pernah didampingi kuasa hukum. Seharusnya Kedubes memberikan bantuan hukum kepada TKI yang disidangkan," ujar Lili.

Pemerintah haruslah memperhatikan para pendulang devisa negara. Data Peduli Buruh Migran, pada tahun ini sudah ada empat orang TKI yang meninggal.

"Sudah saatnya pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia, sebelum adanya ratifikasi konvensi PBB tentang perlindungan TKI," katanya.

Para TKI pun harusnya mendapat perhatian dari Kedubes RI yang berada di Malaysia. Peduli buruh migran pun, ditambahkan Lili sudah beberapa kali mensomasi Kedubes Malaysia.

"Setiap ada perlakuan kasar terhadap TKI yang dipulangkan, selalu dilayangkan surat somasi," demikian Lili. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009