Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya data dugaan pelanggaran dana kampanye Pilpres yang diambil dari laporan awal penerimaan dana kampanye Pilpres.

"Banyak sumbangan dana kampanye yang dapat dikatakan berada di wilayah `abu-abu`," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Jakarta, Jumat.

Danang mencontohkan, dana sumbangan yang termasuk wilayah "abu-abu" antara lain banyaknya sumbangan yang diberikan dalam bentuk tunai dan bukan dalam bentuk transfer rekening.

Hal itu berbahaya, ujar dia, karena membuat Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sulit melacak asal dana sumbangan tersebut.

"Bila secara tunai, maka PPATK tidak bisa melacak apakah sumbangan itu berasal dari pihak asing atau misalnya dari BUMN," katanya.

Untuk itu, ia menghendaki agar semua sumbangan dalam jumlah yang besar harus dilakukan melalui transfer rekening.

Sementara itu, peneliti korupsi politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pentingnya sumbangan dalam bentuk transfer rekening karena PPATK sendiri telah mensinyalir adanya indikasi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan ke tim konsultan para capres.

"Kalaupun ada dugaan, maka KPU dan Bawaslu harus segera memproses," katanya.

ICW mendesak agar Bawaslu segera mempersiapkan model pengawasan yang lebih efektif terhadap dana kampanye.

Sedangkan ICW juga meminta agar KPU sesegera mungkin menetapkan Peraturan KPU terkait pencatatan, pelaporan, dan audit dana kampanye Pilpres.

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran dana kampanye Pilpres antara lain terdapat penerimaan sumbangan dengan identitas yang tidak jelas, keganjilan setoran tunai dalam jumlah besar tanpa melalui transfer rekening, dan tidak menjelaskan keterangan rekening penyumbang.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009