Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara resmi telah mencabut ijin rute Linus Air, setelah maskapai itu menghentikan layanannya sejak 27 April 2009 karena kesulitan likuiditas.

"Benar. Saya sudah tandatangani beberapa hari lalu dan jika dalam setahun tak bisa terbang lagi, maka SIUP-nya juga akan dicabut," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bhakti S. Gumay usai Sholat Jumat di Jakarta.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Dephub Tri S Sunoko sebelumnya membenarkan bahwa sesuai regulasi, bila sebulan tidak beroperasi maka seluruh ijin rute milik maskapai itu otomatis dicabut.

Selama ini Linus Air menerbangi rute Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekan Baru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekan Baru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.

Oleh karena itu, pihaknya bersiap menawarkan rute yang dimiliki Linus ke maskapai lain seperti Riau Airlines dan Kartika Air. Keduanya sudah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah dan sedang dipelajari saat ini.

Sedangkan mengenai izin operasi maskapai (air operator certificate/AOC), kata dia, bisa saja dicabut kapan saja, misalnya bila pesawat atau personel kuncinya sudah tidak ada.

Herry Bakti melanjutkan, Linus Air berhenti karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check dan juga karena masalah internal manajemen yakni gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.

Herry juga mengatakan, selain Linus Air, maskapai carter Megantara Air Service juga sudah mengajukan pemberitahuan berhenti beroperasi pada awal Mei 2009.

"Megantara juga sedang mengalami masalah internal sehingga maskapai itu tidak bisa beroperasi. Namun, setelah 30 hari berhenti beroperasi, manajemen maskapai itu belum juga menemukan solusinya," katanya.

Sementara itu, Tri S Sunoko mengatakan, khusus untuk maskapai kargo Megantara dan Mimika Air yang juga telah berhenti beroperasi sejak jatuhnya pesawat maskapai itu pada 19 April 2009, tidak ada pencabutan rute.

"Keduanya kan carter sehingga tak punya ijin rute. Regulasinya hanya pencabutan AOC sewaktu-waktu bila jumlah pesawat tidak mencukupi atau karena personel kuncinya pindah atau kosong," katanya.

Namun, tegasnya, bila dalam setahun tetap tidak beroperasi juga, SIUP-nya juga tetap dicabut.

Linus sedang disebut-sebut dijajaki oleh PT Garuda Indonesia untuk diakuisisi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009