Jakarta (ANTARA News) - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir Ali SH, menilai tidak sepatutnya pihak kepolisian terus menyembunyikan Rani Juliani, istri alm Nasruddin Zulkarnain, walaupun dengan alasan melindungi keselamatan saksi kunci tersebut.

"Kalau benar Rani meminta perlindungan, polisi seharusnya segera menyerahkan Rani kepada lembaga yang lebih netral dan tidak berpihak. Dalam hal ini sesuai ketentuan undang-undang adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya kepada pers di Jakarta, Minggu.

Karenanya, pakar hukum pidana dan viktimologi (ilmu tentang korban) FH UII itu berpendapat tidak sepatutnya polisi menyimpan Rani, walaupun dengan alasan melindungi.

Sebab, ia menambahkan, dalam kasus ini terlibat pula seorang perwira menengah polisi sehingga posisi lembaga kepolisian sudah tidak lagi netral.

Hingga saat ini keberadaan Rani Juliani, istri ketiga Nasruddin Zulkarnain, masih misterius. Sejak Nasruddin terbunuh, ia bersama orang tuanya menghilang dari rumahnya di kawasan Tangerang.

Sejumlah media yang mencoba mencari tahu keberadaan Rani, tak pernah berhasil bertemu dan pihak kepolisian mengaku menyembunyikan Rani dengan alasan keamanan.

"Kita sangat yakin bahwa polisi sangat profesional. Dan selama ini terbukti demikian. Namun dalam kasus Rani ini, sebaiknya polisi tetap menjaga image tersebut," ujarnya.

Menurut dia, kasus pidana itu melibatkan Kombes Williardi, seorang perwira polisi yang mempunyai kedudukan tinggi sehingga jangan sampai muncul adanya kesan konflik kepentingan.

Lebih lanjut Mudzakir Ali mengatakan bahwa posisi Rani sangat unik dan penting. Ia korban karena statusnya sebagai istri Nasruddin sekaligus saksi kunci untuk mengungkap kasus ini karena polisi menyatakan pembunuhan Nasruddin berlatarbelakang skandal asmara yang melibatkan pula mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Namun sejauh ini soal tersebut belum begitu jelas dan banyak kalangan meragukan Antasari melakukan hal itu mengingat sebelumnya ia telah mengadukan kasus teror dari Nasruddin kepada Kapolri.

Sejumlah pengamat juga menilai kemungkinan adanya konspirasi yang menjebak Antasari Azhar karena langkahnya sebagai Ketua KPK yang banyak menyeret para koruptor ke meja hijau.

Dengan terus menyimpan Rani, tambah Mudzakir, maka hal itu bisa menimbulkan dugaan yang tidak-tidak terhadap polisi semisal Rani dipersiapkan untuk memberi pengakuan seperti skenario yang telah disiapkan oleh polisi.

"Ini yang harus dihindari oleh polisi. Jangan muncul kesan adanya rekayasa. Kasus ini merupakan kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan nama besar. Jadi kalau tidak hati-hati bisa menjadi bumerang bagi polisi," ujarnya.

Dia juga berpendapat bahwa sebagai saksi kunci, Rani seharusnya diperiksa terlebih dahulu, sehingga masalahnya menjadi jelas dan dalam pemeriksaan itu Rani hendaknya juga didampingi oleh lembaga yang independen seperti Komnas Perempuan.

"Posisi Rani sungguh rawan. Banyak pihak yang berkepentingan dengannya. Jangan sampai dalam pemeriksaan ia mengalami intimidasi dan dia pun harus memberikan keterangan yang benar dan seobyektif mungkin," demikian Mudzakir.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009