Seoul (ANTARA News) - Sebuah pengadilan Korea Utara, Senin, menjatuhkan hukuman atas dua wartawati AS selama 12 tahun di sebuah kamp buruh, media negara melaporkan.

"Pengadilan itu mengkonfirmasi kejahatan berat yang mereka lakukan terhadap bangsa Korea dan penyeberangan perbatasan mereka yang tidak sah," tulis Kantor berita Sentral Korea (KCNA)  tanpa menunjuk secara khusus pelanggaran itu.

Kantor berita itu mengatakan pengadilan tersebut, setelah lima hari pemeriksaan pengadilan, "menghukum masing-masing dari mereka 12 tahun perbaikan melalui buruh".

Laura Ling dan Euna Lee ditahan oleh para penjaga perbatasan Korea Utara pada 17 Maret, ketika sedang mencari kisah mengenai pengungsi yang melarikan diri dari Utara.

Pyongyang sebelumnya mengatakan kedua wartawati tersebut akan menghadapi pengadilan karena "tindakan permusuhan" dan juga masuk secara tidak sah tapi tidak memberikan perincian mengenai tindakan itu.

Hukuman berat tentu akan semakin meningkatkan ketegangan dengan Washington setelah uji coba nuklir Utara 25 Mei dan rencananya yang dilaporkan untuk menguji coba peluncuran lain roket jarak jauh.

Menlu AS Hillary Clinton mengatakan, Ahad, tuduhan terhadap kedua orang itu tidak berdasar dan mereka seharusnya diperbolehkan untuk pulang.

Beberapa pengamat mengatakan kedua wanita itu mungkin akan menjadi bidak dalam upaya untuk membuka pembicaraan langsung dengan AS.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009