Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan pedoman pemidanaan tersebut selesai tahun ini," kata Andi melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam pedoman pemidanaan itu, kata dia, telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya masalah perlunya ada pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.

"Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya dalam perkara korupsi, MA pada awal tahun yang lalu memang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Baca juga: KPK finalisasi penyusunan pedoman penuntutan

Baca juga: ICW: Terdakwa korupsi divonis bebas dan lepas pada 2019 meningkat


Pembentukan Pokja tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.

Pokja ini didukung oleh tim peneliti MaPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

"Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait (Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK)," katanya.

Sebelumnya, KPK juga mengharapkan MA dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019, salah satunya soal vonis terhadap koruptor.

ICW mencatat bahwa merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.

"Sedangkan untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding pada tahun 2018, yakni 2 tahun 5 bulan penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020