Serang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten diperiksa  Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Prita Mulyasari, Selasa.

Inspektur Pidana Umum Jamwas Kejagung, Adjat Sudrajat didampingi tiga anggotanya, yakni Budiono,Jasri dan Lubis langsung masuk ke ruang rapat Kejati Banten tanpa berkomentar kepada wartawan.

"Pak Adjat didampingi tiga anggotanya, Budiono,Jasri dan Lubis, " kata Kasipenkum Kejati Banten Mustaqim kepada ANTARA.

Selain Kajati Banten, Kejagung juga memeriksa tiga jaksa lainnya, yakni Asisten Pidana Umum (Adpidsus) Indra Gunawan dan Kasi Pra Penuntutan (Pratut) Kejati Banten, Raharjo.

Pemeriksaaan terhadap ketiga petinggi Banten tersebut dilakukan secara tertutup sehingga belum diketahui pemeriksaan tersebut dilakukan secara bersamaan atau masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan pintu masuk ruangan untuk pemeriksaan tersebut dijaga oleh salah satu pegawai Kejati Banten.

Kajati Banten,Dondy pada Senin (8/6) kemarin mengaku siap diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap RS OMNI Tanggerang Banten.

Diduga pihak jaksa menambahkan pasal dalam berkas Prita dengan pasal 27 undang-undang ITE, meski pihak kepolisian mengaku tidak menerapkan pasal tersebut hanya menerapkan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009