Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantawi Pohan mengatakan dirinya adalah korban konspirasi politik sehingga terjerat kasus dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

"Nuansa politis itu sangat pekat," kata Aulia ketika menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Aulia menegaskan, posisinya sebagai besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan komoditas politik yang bisa dimanfaatkan pihak yang hendak memetik keuntungan.

Aulia menjelaskan, ada pihak yang berusaha menghancurkan nama baik keluarga besarnya dengan menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Aulia menegaskan ada pihak yang ingin mendapat nama baik karena berani menjerat seorang besan presiden.

Meski sebagai kerabat presiden, Aulia mengaku tidak mendapat perlindungan dan perlakuan khusus untuk menghadapi kasus yang sedang menimpanya.

"Saya tidak pernah mendapat perlindungan dari presiden," kata Aulia.

Menurut Aulia, konspirasi untuk menjerat pimpinan BI berawal sejak tahun 2000. Saat itu, tekanan publik terhadap BI sangat besar akibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dibalik tekanan itu ada kepentingan politik yang ingin mengganti semua Dewan Gubernur BI karena Gubernur BI ada dalam tahanan dan Dewan Gubernur tidak dipercaya lagi," kata Aulia.

Aulia menceritakan, penguasa saat itu sudah merancang skenario untuk melakukan "pembersihan" di tubuh BI.

"Berdasar info yang saya peroleh dari pejabat tinggi negara, ternyata dibalik kemunduran itu ada skenario besar yang telah dirancang dengan sangat matang," kata Aulia menambahkan.

Penguasa saat itu, kata Aulia memaksa pimpinan BI untuk mundur dan berusaha mengganti dengan pemimpin baru. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution adalah salah satu calon yang saat itu disebut-sebut akan menjadi petinggi BI yang baru.

Namun, pada prosesnya Anwar gagal menjadi petinggi BI. Menurut Aulia, hal itu meninggalkan suasana persaingan atau rivalitas antara pimpinan BI yang lama dan Anwar Nasution.

"Jadi ini bukan semangat pemberantasan korupsi, melainkan bentuk rivalitas," kata Aulia.

Aulia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar diputuskan dalam forum resmi yakni Rapat Dewan Gubernur.

Menurut dia, penggunaan uang YPPI tidak akan merugikan negara karena uang yayasan bukan uang negara. Segala jenis kekayaan yang telah diberikan kepada yayasan, kata Aulia, tidak bisa diklaim sebagai uang negara.

"Dana yang telah diberikan ke yayasan bukanlah dana Bank Indonesia, sehingga bukan keuangan negara," kata Aulia.

Sebelumnya, Tim Penuntut Umum menuntut Aulia Tantawi Pohan empat tahun penjara dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Aulia dituntut bersama dengan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Ketiga mantan pejabat BI itu juga mendapat tuntutan yang sama.

Dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Aulia Pohan dan terdakwa lainnya diduga menyetujui pemberian bantuan melalui mekanisme RDG.

Para mantan pejabat BI itu adalah mantan Direksi BI, Hendro Budianto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo. Mereka menerima bantuan masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, para terdakwa juga menyetujui memberikan dana Rp25 miliar kepada mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono dan Rp13,5 miliar kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata.

Selain memberikan bantuan kepada para mantan pejabat BI, para terdakwa juga diduga menyetujui pemberian uang sebesar Rp31,5 miliar kepada DPR melalui anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Pemberian itu untuk memperlancar amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas perbuatan itu, Aulia dan terdakwa lain dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009