Curup, Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, Khalid Syaifullah, mengatakan pada pencotrengan Pilpres 8 Juli mendatang, sedikit berbeda bila dibandingkan pada pemilu legeslatif lalu.

"Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila pemberian tanda contreng dilakukan hanya satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan Presiden dan wakil presiden pada kolom pasangan yang ada," kata Khalid Syaifullah kepada 75 PPK peserta bimbingan teknis di Curup, Selasa.

Hal ini kata dia, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 29 tahun 2009 pasal 41.

Kalau pada legislatif waktu lalu, lebih dari satu contrengan diperbolehkan, asal masih pada partai, nama maupun nomor urut.

Seterusnya Khalid mengatakan, Bimbingan teknis ini dilaksanakan untuk mempersiapkan seluruh PPK dalam pelaksanaan pilpres mendatang.

"KPU akan memberikan arahan dan paraturan yang belum diketahui PPK, sehingga pilpres mendatang dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Khalid.

Pilpres ini, lanjutnya sangat penting bagi masyarakat, karena salah satu penentu pemimpin bangsa kita kedepan.

Sementara anggota KPU Arafik menilai, bila dibandingkan pada Pilleg lalu, tingkat kesadaran masyarakat kian bertambah.

Terbukti pada pendataan ulang daftar mata pilih pilpres, dari target 60 persen justru melampaui target hingga 75 persen.

Mudah-mudahan pada pilpres 8 Juli mendatang semua masyarakat Rejang Lebong, menggunakan hak pilihnya sesuai dengan niatnya masing-masing.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009