Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidanagan kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu.

Yusril yang mengenakan kemeja lengan panjang salur hitam putih nampak santai menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Sahrial Sidik.

Persidangan yang menghadirkan saksi Yusril Ihza Mahendra tersebut dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan sempat istirahat sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Yusril menyampaikan keterangan mengenai latar belakang dibentuknya Sisminbakum di Departemen Kehakiman pada masa dirinya sebagai menjabat sebagai Menkeh dan HAM,karena keterlambatan Departemen Kehakiman dan HAM waktu itu untuk mengsahkan akta pendirian Perseroan Terbatas, jika dibandingkan negara lain yang lebih cepat.

"Saat itu kondisi ekonomi sedang sulit karena krisis sehingga dengan sistem ini bisa menambah investasi karena memberikan kemudahan kepada pihak perusahaan dalam memperoleh badan hukum," katanya.

Meskipun ide tersebut sudah dibahas sejak lama. Namun ide itu baru direalisasikan ketika ia menjabat Menteri Kehakiman dan HAM waktu itu sejak Oktober 1999 sampai Februari 2002.

"Sisminbakum ini dibahas cukup lama secara matang dan banyak keterlibatan karena dibicarakan juga didalam sidang kabinet," katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai latar belakang Sisminbakum.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009