Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penyelidikan terhadap laporan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye pasangan capres/cawapres SBY-Boediono dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"(Keputusan) itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Bambang Hendarso usai wisuda sarjana PTIK di Jakarta, Rabu.

Polri, kata Bambang, khususnya Badan Reserse Kriminal telah mengusut laporan itu secara profesional dan proporsional.

Berdasarkan pengusutan yang dilakukan, laporan Bawaslu itu tidak memenuhi syarat, baik formil mau pun materil.

Ia mencontohkan syarat formil tentang pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berdasarkan Pasal 190 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu .

Dalam pasal itu disebutkan pihak yang berhak melaporkan adalah WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan capres/cawapres yang menjadi peserta pemilu.

Bambang Hendarso juga menegaskan Polri telah melakukan pengusutan secara sungguh-sungguh terhadap laporan Bawaslu tersebut.

Pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan semua pihak yang mengetahui kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) pendukung capres/cawapres SBY-Boediono yang dianggap sebagai pelanggaran jadwal kampanye itu.

Polri juga sudah memeriksa pihak TVRI dan Metro TV yang mengabadikan kegiatan dan pidato SBY dalam kegiatan tersebut.

Pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penyelidikan itu dan telah berupaya senetral mungkin selaku penyidik.

"Saya pertanggungjawabkan itu, (Polri) tidak berpihak pada siapa pun," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009