Jakarta (ANTARA News) - Pemungutan suara ulang Pemilu legislatif di Nias Selatan (Sumatera Utara), Yahukimo (Papua), dan Riau rencananya diselenggarakan bersamaan dengan pemungutan suara Pilpres 8 Juli mendatang.

"Pemungutan suara ulang di Nias Selatan, Yahukimo, dan Riau diusahakan bersamaan dengan pilpres," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Kamis, ketika ditemui di Gedung KPU.

Hafiz menjelaskan dari sisi pengadaan logistik sejauh ini tidak ada masalah. Artinya, penyediaannya dapat diupayakan tepat waktu sebelum pilpres berlangsung.

Ketua KPU telah meminta sekretariat jenderal untuk mengadakan kebutuhan logistik untuk tiga daerah tersebut tanpa harus menunggu sidang perselisihan hasil pemilu selesai pada 24 Juni 2009.

"Nanti kami akan mengeluarkan petunjuk teknis di lapangan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.

Sementara untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang di enam kecamatan di Nias Selatan dan 13 distrik di Yahukimo diserahkan pada KPU daerah setempat.

Sebelumnya MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan ulang untuk Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Nias Selatan paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara ulang calon anggota DPD di enam kecamatan di Nias Selatan yaitu Gomo, Lahusa, Lolowatu Lolomatua, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan ulang untuk calon anggota DPD di 37 distrik paling lama 90 hari dan penghitungan ulang di 13 distrik di Yahukimo paling lama 60 hari.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua kecamatan di Riau yaitu Rokan Hulu dan Rokan Hulu Utara.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009