....dan tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah agar lebih fokus terhadap penanganan Virus Corona, sebagaimana Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional.

Hidayat yang akrab disapa HNW dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan fokus itu semestinya dilakukan Pemerintah dan DPR dengan menunda keseluruhan pembahasam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saat ini yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah dan pimpinan DPR hanya klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Itu pun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan oposisi," katanya.
Baca juga: Apindo ingin penjelasan soal penundaan klaster ketenagakerjaan


Padahal, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan ketenagakerjaan hanya satu dari 11 klaster dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi.

Salah satu poin kontroversial dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Hidayat, di antaranya Pasal 170 yang berpotensi menabrak prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945, namun pasal tersebut tidak berada di klaster ketenagakerjaan yang sudah diminta untuk ditunda pembahasannya.

"Pasal itu mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang (UU). Padahal secara hierarkis, PP yang dibuat oleh Pemerintah posisinya berada di bawah UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Secara hukum PP hadir bukan untuk mengubah UU, melainkan untuk menjalankan UU, sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat (2)," ujarnya pula.

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI itu, Pemerintah pernah menyebut adanya kesalahan ketik terkait Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memunculkan kritik meluas dari publik.

Namun, kata dia, sejak diserahkan ke DPR hingga saat ini tidak ada koreksi sama sekali. Selain itu, juga belum ada pengusutan terkait pelaku salah ketik tersebut.

"Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di luar klaster ketenagakerjaan yang oleh Pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya," katanya lagi.
Baca juga: Terkait Ciptaker, DPR: pernyataan Presiden sesuai keinginan Baleg


Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menegaskan bahwa FPKS menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak mengirimkan wakilnya dalam panja, karena berpendapat agar Pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan bencana nasional COVID-19.

Tetapi, ia menegaskan FPKS akan terus berjuang agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak masalah dan kontroversi tersebut ditarik oleh Pemerintah.

Selain itu, HNW berharap masyarakat terus mengawasi proses pembahasan apabila Pemerintah dan DPR memaksakan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19.

"Seharusnya, sesuai keputusan Presiden yang menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional, Pemerintah fokus dan memprioritaskan penanganan COVID-19, dan tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional," katanya pula.

Pemerintah dan DPR, kata HNW, seharusnya memprioritaskan semua yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 dan tidak membuat kegaduhan di tengah berkelanjutannya pandemi saat ini.
Baca juga: KSPI batalkan aksi unjuk rasa

"Apalagi, wabah yang menyerang ini secara nasional tak pernah diperkirakan terjadi saat dulu RUU ini diajukan Pemerintah," katanya lagi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020