Yogyakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, melaporkan Ketua Tim Kampanye pasangan  Capres  Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Polda setempat.

Panwaslu melaporkan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo ke Polda karena diduga melakukan pelanggaran pidana dan administrasi dalam kampanye Sabtu (13/6) lalu, kata Ketua Panwaslu DIY, Agus Triyatno, Senin.

Menurut dia, dalam kampanye dialogis Cawapres Boediono yang diselenggarakan di Jogja Expo Center (JEC) telah melibatkan anak-anak sekolah, pejabat pemerintah, dan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kampanye dialogis Cawapres Boediono di Jogja Expo Center tersebut ada indikasi pelanggaran kampanye seperti anak-anak berseragam SD diminta menyambut kampanye Boediono yang meresmikan perpustakaan keliling Galang Press di Halaman Jogja Expo Center," katanya.

Ia mengatakan, selain itu kehadiran Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dalam acara kampanye Boediono juga bentuk pelanggaran.

"Dalam diskusi publik Boediono itu, Herry Zudianto sebagai panelis dan belum memiliki izin cuti serta menggunakan mobil dengan nomor polisi AB-1100-ZA yang biasa dipakai untuk tugas dinas," katanya.

Ia mengatakan, pada kesempatan itu juga banyak mahasiswa menggunakan jaket almamater Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi panitia yang dikoordinasikan oleh Prof Mudrajad Kuncoro, dosen UGM Yogyakarta.

"Para mahasiswa ini membagikan dua jenis buku kepada peserta kampanye, yakni berjudul `Ekonomi Indonesia Mau Kemana' oleh Boediono dan `Membangun Indonesia yang Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan, Visi, Misi dan Program Aksi` oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof.Dr. Boediono," katanya.

Dalam acara kampanye dialogis Boediono itu juga melibatkan dosen/pejabat sebagai panelis/pemandu seperti Prof Mudrajad Kuncoro (dosen UGM) , Drs Timbul Haryono (dosen ISI) , Prof Edi Swasono (dosen UI Jakarta).

"Sedangkan pejabat daerah yang terlibat di antaranya Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto, Robby Kusumaharta yang merupakan Kepala Badan Pengembangan Perdagangan dan Jasa Keuangan DIY serta Rektor UGM Prof Sudjarwadi," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diserahkan di antaranya Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye No. Pol. : STTP/ 09 / VI / 2009 / Dit Intelkam yang dikeluarkan Polda DIY.

"Kami juga menyertakan barang bukti buku berjudul Ekonomi Indonesia Mau Kemana oleh Boediono dan Membangun Indonesia Yang Sejahtera Demokratis dan Berkeadilan Visi, Misi dan Program Aksi oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono serta foto pelaksanaan kegiatan kampanye di Jogja Expo Center dan kaus bergambar SBY-Boediono," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan itu diduga melanggar pasal 41 ayat 2 dan pasal 2 Undang-Undang Pilpres No.42 tahun 2008.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009