Jakarta, 22/6 (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan menyatakan Bank Permata siap mengembalikan uang barang bukti perkara Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar.

"Mereka siap mengembalikan uang Rp546,468 miliar," kata Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Penyitaan dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung atas dua terpidana perkara hak tagih Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar yakni Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar yang dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Kapuspenkum menyatakan Senin siang tadi pengurus Bank Permata Herwidiatmo yang didampingi pengacaranya Luhut Pangaribuan dan Prajoto telah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Mereka mengatakan teknis pengembaliannya akan dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kepada PT Era Giat Prima (EGP) pada Januari 1999.

Perjanjian itu ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali di tiga bank (BDNI, BUN dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun, namun yang bisa dicairkan oleh EGP (setelah diverifikasi BPPN) hanya Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang meminta BI melakukan pembayaran dana itu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.

Saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000 dan mengembalikan uang sebesar Rp546,46 miliar kepada EG, sedangkan Rp28,75 juta lainnya dikembalikan kepada Djoko sebagai pribadi.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.

Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000.

Namun demikian, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara, namun putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai RpRp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009