Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, OC Kaligis, tidak menjamin kliennya memenuhi panggilan kejaksaan Jumat (26/6) mendatang.

"Kalau tidak ada, mau bagaimana, tidak bisa dipaksakan," katanya saat dihubungi ANTARA melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengeluarkan panggilan ketiga kepada Djoko Tjandra Jumat nanti (26/6), setelah dua kali mangkir pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6).

Ia menyatakan, sepengetahuannya Djoko Tjandra berada di Port Moresby, Papua Nugini (PNG).

"Setahu saya Djoko Tjandra berada di Port Moresby," katanya saat dihubungi tengah berada di Singapura.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carteran.

Keberangkatannya itu, satu hari sebelum pembacaan putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh Kejagung terkait Djoko Tjandra yang juga pemilik PT Era Giat Prima.

Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, demikian pula halnya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa, menyatakan, kejaksaan akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Djoko Tjandra pada Jumat (26/6) mendatang.

"Kita melayangkan surat panggilan kembali terhadap Djoko Tjandra," katanya.

Kapuspenkum menyatakan alasan pemanggilan kembali terhadap bos properti di tanah air, karena pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang.

"Sedangkan permintaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, untuk menunda pemanggilan kliennya itu, kita tolak," katanya.

Dasarnya, kata dia, permohonan penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. "Untuk pemanggilan ketiga itu, didasarkan atas usul Kejari Jaksel," katanya.

"Batas waktu Djoko Tjandra untuk memenuhi panggilan pada pukul 17.00 WIB Jumat (23/6)," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009