Cimahi (ANTARA News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menertibkan puluhan bangunan liar seperi kios atau lapak di Jalan Kerkof hingga Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Dadang SB mengatakan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kerkof hingga Pasar Cimindi itu dilakukan karena keberadaannya telah melanggar Perda K3.

"Rata-rata bangunan yang kami bongkar ini telah melanggar Perda K3, maka kami tertibkan," katanya ketika ditemui sedang memimpin pembongkaran sebuah kios di tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Kerkof, Kota Cimahi.

Sempat terjadi cekcok antara petugas Satpol PP Kota Cimahi dengan Benjut (37), pemilik kios di dekat TPU itu.

Pemilik kios tersebut sempat emosi saat petugas Satpol PP membongkar kiosnya.

"Kenapa kios saya dibongkar, sedangkan yang lainnya tidak," katanya.

Menurut dia, dirinya tidak pernah diberitahu atau diberi surat peringatan tentang proses pembongkaran kios miliknya oleh Satpol PP Kota Cimahi.

"Saya tidak pernah diberitahu apa pun soal pembongkaran kios ini oleh Sarpol PP, termasuk surat peringatan," katanya.

Namun, emosi Benjut berhasil diredam saat petugas Satpol PP memberikan penjelasan kepada dirinya.

"Kami sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada dia (Benjut, red)," kata Dadang.

Selain di Jalan Kerkof, petugas Satpol PP juga menertibkan puluhan bangunan liar lainnya di beberapa lokasi yaitu Jalan Leuwigajah dan Pasar Cimindi Kota Cimahi.

Akibat adanya penertiban bangunan liar tersebut, arus lalu lintas kendaraan di tiga jalan itu menjadi tersendat, dan bahkan sempat menimbulkan kemacetan hingga beberapa kilometer.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009