Pangkalan Bun, Kalteng (ANTARA News) - Oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang nasabah sejumlah Rp392 juta.

"Saat ini Polres Kobar sedang melakukan penyidikan dugaan penggelapan nasabah bank yang dirugikan kurang lebih Rp392 juta oleh karyawan bank sendiri," kata Kapolres Kobar AKBP Nuryadi Purtono, di Pangkalan Bun, Selasa.

Nuryadi menjelaskan modus penggelapan tersangka MS yaitu dengan cara menahan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah yang membuat ATM baru.

Tersangka MS yang bekerja di bagian customer service, tidak segera menyerahkan ATM kepada pemilik rekening hingga disalahgunakan oleh oknum karyawan bank tersebut, kata Nuryadi.

Dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Kobar, terdapat lima kartu ATM yang dijadikan barang bukti dan "print out" buku rekening bank milik korban.

"Sejauh ini kita sudah mendalami penyidikian tetapi dari lima kartu ATM yang digunakan satu ATM yang tertarik sejumlah Rp392 juta milik korban berinisial H, yang lain hanya untuk melakukan transfer," kata Nuryadi.

Ia menjelaskan, penggelapan dana bank itu diketahui karena laporan salah seorang pemilik kartu ATM bernama Siti tentang adanya transaksi ilegal di rekeningnya.

Nuryadi mengaku pihak bank telah cukup bekerja sama dengan kepolisian sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

"Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki rekening yang ada uangnya di bank dan dalam proses pembuatan ATM harus diikuti prosesnya dengan benar jadi jangan lupa ATM untuk segera ditanyakan penyelesaian dan segera diminta," tutur Nuryadi.

Nuryadi juga mengatakan kejahatan juga bisa terjadi karena kesempatan, karena itu bisa jadi ATM di bank dapat dimanfaatkan oleh karyawan bank itu sendiri.

"Ini sangat berbahaya, Jadi buku tabungan di bank sering-sering di-print out. Dan apabila ada kejadian seperti ini segera selesaikan dengan pimpinan bank dan kepolisian," kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009